RiauOnline.id, Jakarta — Kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ekonomi yang disebabkan oleh Pandemi Covid 19 terus berlanjut. Hingga saat ini, wabah Virus Corona masih tinggi.
Hal ini menyebabkan aktifitas masyarakat terbatas.
Situasi terbatasnya aktifitas masyarakat ini berdampak pada penghasilan yang membuat keadaan Ekonomi semakin ‘sulit’.
Tak tinggal diam, pemerintah langsung mengambil langkah cepat berupa kebijakan sebagai bentuk respon sekaligus pemulihan Ekonomi secara nasional yang disebabkan Pandemi yang sudah mewabah dalam jangka waktu lama.
Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah atau yang lebih dikenal dengan istilah BSU.
Realisasinya sudah dilakukan pada beberapa bulan sebelumnya. Saat ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah tersebut.
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo secara tegas sudah memerintahkan agar bantuan subsidi upah/gaji (BSU) untuk dicairkan pada Januari 2021.
Presiden berharap Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini bisa sesegera mungkin pencairannya.
Mengapa harus disegerakan?
Bantuan Subsidi Updah (BSU) ini sebagai bagian dari Pemulihan EKonomi Nasional. Dengan hal ini, maka ada harapan bisa meningkatkan daya beli masyarakat memasuki awal-awal 2021 ini.
Halaman: 1 2Promot Content