RiauOnline.id, Bantuan APB — Masa Pandemi membuat pemerintah harus berfikir ekstra untuk tetap menggerakkan roda perekonomian di masyarakat yang tengah terdampak Pandemi.
Beberapa Waktu lalu, Pemerinta telah memberikan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS Hingga Bantuan UMKM, semua ini dilakukan sebagai bentuk ‘turun tangan’ pemerintah mengangani persoalan Pandemi di tengah masyarakat kita.
Nah, Info Selengkapnya seputar bantuan bisa cek artikel dibawah ini:
- Dapat Uang Rp 3,5 Juta Bantuan Modal Usaha RESMI Dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Mudahnya
- Check Daftar Program Bansos, BLT, dan BSU yang Cair Awal 2021
- Cara Daftar Bantuan BPUM UMKM NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum
- Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS 1, 8 jt! Cek di Sini
- Syarat Penerima BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan NON PNS
Selanjutnya…
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Perlindungan Pelaku Budaya terdampak Covid-19.
Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19.
Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.
Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka.
Kriteria
Halaman: 1 2Promot Content